UPDATE

Sponsored
EKONOMISYARIAH

Kenali LAPS SJK: Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Luar Pengadilan

BANDA ACEH — LAPS SJK hadir sebagai alternatif bagi nasabah dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Yuk, kenali lebih lanjut tentang LAPS SJK dan alur pengajuannya melalui informasi pada postingan berikut.

Officer Bank Aceh berhijab biru sedang memberikan konsultasi kepada nasabah di meja layanan, disertai standee "Kenali hak Anda sebagai konsumen. Pahami pilihan penyelesaian sengketa Anda." FOTO/Dok. BAS untuk HAI.
Slide Cover: “KENALI LAPS SJK – Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan”. Officer Bank Aceh berhijab biru sedang memberikan konsultasi kepada nasabah di meja layanan, disertai standee “Kenali hak Anda sebagai konsumen. Pahami pilihan penyelesaian sengketa Anda.” FOTO/Dok. BAS untuk HAI. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Apa Itu LAPS?

Slide Infografis: "APA ITU LAPS?".
Slide Infografis: “APA ITU LAPS?”. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) adalah lembaga penyelesaian sengketa nasabah & bank di LUAR pengadilan, yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2021. LAPS merupakan hasil peleburan 6 lembaga sebelumnya, yaitu:

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Lembaga Kepanjangan
BAPMI Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
BMAI Badan Mediasi Asuransi Indonesia
BMDP Badan Mediasi Dana Pensiun
LAPSPI Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia
BAMPPI Badan Arbitrase dan Mediasi Pembiayaan Indonesia
BMPPVI Badan Mediasi dan Penilai Profesional Valuasi Indonesia

Cakupannya meliputi sektor Perbankan, Asuransi, Dana Pensiun, dan Pasar Modal. LAPS hadir untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, independen, dan berbiaya terjangkau.

Alur Pengaduan ke LAPS SJK

Slide Infografis: "ALUR PENGADUAN KE LAPS SJK".
Slide Infografis: “ALUR PENGADUAN KE LAPS SJK”. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui dua jalur:

  1. Jalur APPK — Ajukan secara online melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, dengan fitur Ajukan Sengketa dan Cek Status secara mudah, cepat, dan aman.
  2. Jalur Non-APPK — Ajukan langsung ke kantor LAPS SJK di wilayah Anda.

Selanjutnya, proses berjalan dalam tiga tahapan:

  • Tahap 1 — Ajukan Permohonan: Isi formulir permohonan sengketa.
  • Tahap 2 — Verifikasi Dokumen: LAPS SJK memverifikasi kelengkapan dokumen.
  • Tahap 3 — Pilih Layanan: Pilih jenis layanan: Mediasi/Ajudikasi/Arbitrase ✅

Komitmen Bank Aceh untuk Nasabah

Sebagai institusi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, dan merupakan peserta penjaminan LPS, Bank Aceh Syariah senantiasa mendukung pemenuhan hak nasabah sebagai konsumen.

Kenali hak Anda, pahami pilihan penyelesaian sengketa Anda, dan percayakan penyelesaiannya melalui mekanisme yang aman dan terpercaya.

📞 Call Center: 1500845
🌐
Website: www.bankaceh.co.id

image_print

Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.