UPDATE

NASIONAL

Unhan Keluarkan SE Terbaru soal Pembolehan Kadet Perempuan Berhijab, Begini Isinya

“Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” kata Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (23/8/2026).

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, kata Rico, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan Rektor juga menegaskan, kegiatan istirahat, sholat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim,” jelas Rico. 

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.