UPDATE

OPINI
OPINI

Ketika Pantai Pulo Sarok Menanggung Dosa yang Dibuat di Hulu

SETIAP kali musim liburan tiba, warga Aceh Singkil dan sekitarnya ramai berbondong-bondong ke Pulo Sarok. Sebagian datang untuk sekadar menikmati angin laut, sebagian lagi membawa keluarga untuk berenang, dan tidak sedikit yang datang hanya untuk duduk memandangi cakrawala sambil menikmati jajanan pinggir pantai. Namun, siapa pun yang datang ke sana beberapa bulan terakhir mungkin akan merasakan hal yang sama seperti saya: ada yang berubah, dan perubahan itu tidak ke arah yang menggembirakan.

Sampah menumpuk di beberapa titik, air laut yang dulu jernih kini lebih sering keruh, dan aroma yang tercium bukan lagi aroma laut yang menyegarkan. Sebagai orang yang tumbuh besar melihat Pulo Sarok sebagai kebanggaan Singkil, saya merasa perlu menuliskan opini ini, bukan untuk menyalahkan siapa pun secara khusus, melainkan untuk mengajak kita semua melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih jujur: pantai kita kotor bukan karena pantai itu sendiri yang bermasalah, melainkan karena ia menanggung dosa yang sebenarnya dibuat jauh di hulu.

Selama ini, ketika membahas masalah sampah di Pulo Sarok, hampir semua perhatian tertuju pada pantai itu sendiri. Ada kegiatan bersih-bersih pantai, ada imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di area wisata, dan ada pula rencana penambahan tempat sampah di sepanjang bibir pantai. Semua langkah ini tentu baik, namun saya khawatir kita sedang salah membaca akar masalahnya.

Sungai Singkil, sebagai salah satu sungai terpanjang di Aceh, bermuara tepat di Kecamatan Singkil dan menerima aliran dari dua hulu, termasuk Lae Sinendang (Ampun et al., 2018). Artinya, apa pun yang terjadi di bagian atas sungai ini, cepat atau lambat akan terbawa hingga ke muara, lalu berakhir di laut yang kita sebut Pulo Sarok. Kawasan Alas-Singkil yang luasnya mencapai 10.090 km² telah mengalami degradasi cukup serius akibat pembalakan liar, penambangan, dan alih fungsi lahan, yang pada gilirannya memicu sedimentasi, menurunkan daya serap tanah, sekaligus memperparah frekuensi banjir di wilayah hilir (Ziana et al., 2021).

Dengan kata lain, ketika kita berdiri di Pulo Sarok dan mengeluh melihat sampah berserakan, sebenarnya kita sedang menyaksikan hasil akhir dari rangkaian peristiwa yang dimulai jauh sebelum sampah itu sampai ke pantai. Ibarat sebuah cerita, pantai hanyalah babak penutup, sementara babak pembukanya terjadi di hulu, di tengah hutan yang ditebang, di lahan yang beralih fungsi, dan di sungai yang perlahan kehilangan fungsi alaminya.

Saya paham betul bahwa kegiatan bersih-bersih pantai selalu terasa memuaskan. Ada rasa bangga ketika melihat karung-karung sampah terkumpul di akhir acara, ada foto-foto yang bisa dibagikan di media sosial, dan ada semangat kebersamaan yang terbangun di antara peserta. Akan tetapi, kepuasan ini sering kali bersifat sementara.

Berbagai penelitian di Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa sampah laut, termasuk yang mendominasi pesisir Aceh, sebagian besar terbuat dari plastik dan berasal dari sumber-sumber berbasis darat yang terbawa oleh sungai, limpasan air, banjir, hingga pembuangan liar (Herdiansyah et al., 2021; Phelan et al., 2020; Suteja et al., 2024; Windari et al., 2022). Studi di Banda Aceh dan Aceh Barat pun memperlihatkan pola serupa, di mana sampah pantai didominasi plastik yang berasal dari daratan dan aktivitas lokal masyarakat (Ondara & Dhiauddin, 2020; Lisdayanti et al., 2024; Bahri et al., 2025).

Apabila kita hanya fokus membersihkan pantai tanpa menahan laju sampah di sungai dan tanpa membenahi layanan persampahan, maka yang terjadi hanyalah pengulangan tanpa akhir. Pantai dibersihkan hari ini, kotor kembali beberapa hari kemudian, dibersihkan lagi, kotor lagi (Herdiansyah et al., 2021; Riyanto et al., 2026). Bagi saya, ini seperti mengepel lantai yang basah tanpa menutup keran air yang terus mengalir. Selama keran itu masih terbuka, seberapa rajin pun kita mengepel, lantai akan tetap basah.

Yang membuat saya semakin prihatin, persoalan ini sebenarnya bukan hanya tentang sampah plastik di pantai. Jika kita menengok lebih jauh ke kondisi sungai-sungai di Aceh secara umum, kualitas air dari hulu ke hilir memang menunjukkan tren penurunan, dan banyak Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah berada pada kategori sedang hingga kurang (Rahmadi et al., 2023). Sungai Singkil, Lae Soraya, dan Lae Cenendang bukan sekadar aliran air yang kebetulan melewati wilayah kita, melainkan penopang mobilitas warga, roda ekonomi lokal, sekaligus ruang kehidupan sosial masyarakat Singkil (Ziana et al., 2021).

Sayangnya, ketika kawasan hulu terus tergerus oleh pembalakan, penambangan, dan alih fungsi lahan, dampaknya tidak berhenti di kaki pegunungan. Dampak itu turun perlahan, berubah menjadi sedimentasi yang mendangkalkan sungai, banjir yang semakin sering menghantam permukiman, dan tekanan ekologis yang terus menumpuk hingga ke wilayah hilir (Ziana et al., 2021). Saya kira, inilah saatnya kita berhenti memperlakukan sungai sebagai objek yang bisa “dibiarkan saja” selama belum menimbulkan bencana besar, karena pada kenyataannya, kerusakan itu sudah berlangsung diam-diam, sedikit demi sedikit, dan efeknya baru terasa ketika sudah terlambat untuk sekadar diperbaiki dengan cara sederhana.

Saya sengaja tidak ingin opini ini terdengar seperti tuduhan kepada satu pihak tertentu, karena menurut saya, persoalan ini memang lahir dari banyak arah sekaligus. Pemerintah daerah tentu memiliki peran besar, terutama dalam hal regulasi dan penyediaan layanan dasar. Namun, jika kita jujur, infrastruktur pengelolaan sampah dan air limbah di banyak daerah, termasuk Aceh Singkil, memang masih jauh dari memadai, sehingga upaya warga secara individu pun akhirnya tidak cukup untuk menutupi kesenjangan tersebut (Herdiansyah et al., 2021; Wynne et al., 2017).

Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa sepenuhnya lepas tangan. Kebiasaan membuang sampah ke sungai, membakar lahan untuk keperluan pertanian, atau menambang secara ilegal di kawasan hulu, semuanya adalah pilihan-pilihan kecil yang jika dilakukan berulang oleh banyak orang, akan menghasilkan dampak besar yang sulit dipulihkan. Oleh karena itu, saya percaya solusi yang paling realistis bukanlah solusi tunggal, melainkan model kolaboratif, di mana pemerintah kabupaten menangani layanan dan regulasi, gampong mengatur perilaku warga di tingkat lokal, sekolah dan komunitas menjalankan edukasi serta pemantauan, sementara pelaku usaha di kawasan pantai turut menanggung sebagian pengelolaan sampah yang dihasilkan dari aktivitas mereka (Sumantri et al., 2025; Wynne et al., 2017; Riyanto et al., 2026).

Jika boleh saya usulkan, langkah paling mendesak yang perlu segera dilakukan adalah memindahkan fokus kita dari sekadar “bersih-bersih insidental” menjadi pengendalian sumber sampah secara sistematis, mulai dari sungai, permukiman, pasar, hingga saluran drainase yang bermuara ke laut (Riyanto et al., 2026; Suteja et al., 2024). Pemasangan trash boom atau titik tangkap sampah di alur sungai menuju muara bisa menjadi langkah awal yang konkret (Suteja et al., 2024; Sumantri et al., 2025), diiringi dengan perluasan layanan angkut sampah dan penambahan tempat pembuangan sementara yang selama ini masih sangat terbatas (Herdiansyah et al., 2021; Wynne et al., 2017).

Selain itu, saya kira sudah saatnya kita membangun sistem pemantauan rutin terhadap kualitas air dan volume sampah, yang melibatkan warga, sekolah, dan pemerintah desa secara langsung (Basuki et al., 2024; Riyanto et al., 2026). Keterlibatan ini penting bukan hanya untuk mengumpulkan data, melainkan juga untuk menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat tidak lagi memandang sungai dan pantai sebagai “urusan dinas kebersihan semata”, melainkan sebagai bagian dari identitas dan masa depan mereka sendiri.

Pembentukan bank sampah dan pemberian insentif ekonomi lokal juga patut dipertimbangkan secara serius, mengingat pendekatan semacam ini terbukti mampu meningkatkan partisipasi warga sekaligus memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan (Ismiraj et al., 2023; Willard & Oktafiani, 2026). Pada akhirnya, semua langkah ini perlu diikat dalam kebijakan yang jelas, lengkap dengan prosedur forum warga dan mekanisme respons terhadap aduan masyarakat, karena partisipasi yang tinggi tanpa respons pemerintah yang konsisten hanya akan berakhir dengan kekecewaan (Sumantri et al., 2025).

Saya menulis opini ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengajak kita semua berhenti sejenak dan bertanya jujur pada diri sendiri: apakah kita ingin terus mengulang siklus bersih-bersih pantai yang sama setiap beberapa bulan, ataukah kita berani memutus rantai persoalan ini dari sumbernya di hulu? Aceh Singkil sesungguhnya tidak kekurangan alasan untuk bertindak. Yang selama ini masih kurang adalah keberanian untuk melihat persoalan secara utuh, menghubungkan hulu, sungai, muara, dan pantai sebagai satu kesatuan sistem, bukan sebagai potongan-potongan masalah yang ditangani sendiri-sendiri.

Jika Lae Soraya, Lae Cenendang, Sungai Singkil, dan Pulo Sarok terus diperlakukan sebagai empat persoalan yang terpisah, maka jangan heran apabila lima atau sepuluh tahun ke depan, kita masih akan menulis opini yang sama seperti ini, hanya dengan angka kerusakan yang jauh lebih besar. Namun, jika kita berani memulai dari sekarang, dengan langkah kecil sekalipun, saya percaya Pulo Sarok masih bisa kembali menjadi pantai yang kita banggakan, bukan pantai yang menanggung dosa yang sebenarnya dibuat jauh di hulu sana.(*)

Opini ini disusun berdasarkan sejumlah temuan penelitian ilmiah, di antaranya Ziana et al. (2021), Ampun et al. (2018), Herdiansyah et al. (2021), Rahmadi et al. (2023), Riyanto et al. (2026), dan berbagai studi lain mengenai kondisi sungai dan pesisir di Aceh serta Indonesia secara umum.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Beri Komentar

Sudah punya akun anggota? Masuk di sini untuk memakai profil & avatar Anda.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.