UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Nusron Disebut Terima US$1 Juta, Pakar: Penyidik Harus Telusuri Aliran Uang

“Apabila dalam penyidikan atau persidangan muncul keterangan yang secara konkret menyebut nama seseorang sebagai penerima atau bagian dari jalur penyerahan uang, menurut saya hal itu sudah relevan untuk ditindaklanjuti penyidik melalui pemeriksaan,” sambung Ahmad.

Namun, ia mengingatkan pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis berarti seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi harus dibedakan, cukup alasan untuk diperiksa belum tentu cukup alasan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka membutuhkan standar pembuktian dan prosedur yang lebih tinggi sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.

Penyidik Diminta Telusuri Aliran Uang

Ahmad mengatakan penyidik tidak boleh berhenti pada keterangan lisan mengenai dugaan aliran US$1 juta tersebut. Informasi itu perlu diuji melalui penelusuran aliran uang atau follow the money.

Menurut dia, penyidik perlu mengurai sumber uang, pihak yang menyiapkan, membawa atau menyerahkan uang, waktu dan lokasi penyerahan, jalur perpindahan uang, hingga penerima akhirnya.

“Yang perlu ditelusuri antara lain sumber US$1 juta tersebut, siapa yang menyiapkan, siapa yang membawa atau menyerahkan, kapan dan di mana penyerahan diduga dilakukan, melalui siapa uang tersebut berpindah, serta siapa penerima akhirnya,” ujarnya.

Penyidik juga dapat mencari bukti objektif untuk mengonfirmasi keterangan tersebut, antara lain transaksi keuangan, rekening, penarikan atau penyetoran uang, komunikasi elektronik, dokumen, rekaman, hingga CCTV apabila tersedia.

Keterangan orang-orang yang berada dalam rangkaian penyerahan uang juga dapat digunakan untuk menguji apakah informasi mengenai aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan bukti lainnya.

“Prosesnya harus dikonfrontasikan dengan bukti lain. Penyidik juga perlu mencari bukti objektif seperti transaksi keuangan, rekening, penarikan atau penyetoran uang, komunikasi elektronik, dokumen, rekaman, CCTV jika tersedia, serta keterangan orang-orang yang berada dalam rangkaian penyerahan uang tersebut,” kata Ahmad.

Dengan demikian, kata dia, proses hukum tidak cukup hanya bertumpu pada siapa yang menyebut nama siapa. Keterangan tersebut harus dikonfirmasi melalui bukti yang berdiri secara independen.

Penyebutan Nama, Bukti, dan Tersangka Berbeda

Ahmad menegaskan munculnya nama Nusron dalam perkara dugaan korupsi kuota haji harus ditempatkan sesuai tahapan hukum.

“Jadi, posisi hukumnya harus jelas: disebut dalam suatu keterangan tidak sama dengan terbukti menerima uang, dan tidak sama dengan menjadi tersangka. Itu tiga tahap yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan,” tegasnya.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.