Menurut Ahmad, pemeriksaan dapat menjadi ruang bagi penyidik untuk menguji kebenaran informasi yang telah muncul dalam perkara tersebut. Keterangan yang diperoleh kemudian dapat dicocokkan dengan bukti-bukti lain.
“Justru pemeriksaan dilakukan untuk menguji apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Alex menyebut uang US$1 juta tersebut berkaitan dengan Pansus Haji dan disalurkan melalui Zainal Abidin. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa uang tersebut sampai kepada Nusron.
Nusron diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada 2024 sebelum menjabat Menteri ATR/BPN. Namun, kemunculan namanya dalam keterangan perkara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Karena itu, Ahmad menilai penyidik perlu memastikan apakah keterangan mengenai dugaan aliran uang tersebut dapat dibuktikan melalui rangkaian alat bukti yang sah.
“Tugas penyidik adalah mengubah informasi awal menjadi fakta yang terverifikasi melalui pembuktian, bukan menjadikan tuduhan sebagai kesimpulan,” tandas Ahmad.































































































Beri Komentar