Ahli KPU Khairul Fahmi kemudian membawa cerita ke babak finalitas. Menurutnya, PHPU tidak dapat diajukan setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik. Persoalan setelah pelantikan berada dalam rezim hukum pemerintahan, termasuk mekanisme pemakzulan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pemohon tetap ngotot. Denny Indrayana dkk kecewa Gibran tidak dihadirkan. Mereka kembali menyatakan belum menemukan dokumen menurut mereka membuktikan kelulusan SMA/sederajat selain surat penyetaraan. Mereka juga menyinggung perkara Pesawaran dan Nias Selatan sebagai pembanding.
So, apakah Gibran sudah bisa didiskualifikasi? Belum bisa disimpulkan dari sidang tadi malam. Tidak ada hakim mengetuk palu sambil berkata, “Gibran, silakan turun.” Tidak ada pula saksi tiba-tiba berteriak, “Saya menemukan ijazah palsu!”
Yang terjadi adalah perang argumentasi mengenai dokumen, prosedur verifikasi, lahirnya Pasal 18 ayat 3, dan batas kewenangan MK. Sidang masih berlanjut Jumat. Setelah itu RPH 2–5 Oktober, dengan target putusan sekitar 5–6 Oktober.
Timnas sudah masuk final. MK belum. Lalu, ijazah? Masih menjadi tokoh misterius. Film belum tamat, wak. Kecuali, ngopi, always.
(Mantan wartawan)






























































































Beri Komentar