“Bahkan sudah jadi Wali Kota saya masih guru ketika tahu cium tangan kalau ketemu gurunya. Dari SMP itu kesan sangat menonjol,” ujarnya.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari kenangan Rohwati tentang karakter Gibran. Meski demikian, persoalan yang diperdebatkan dalam perkara di MK berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan dokumen pendukungnya, bukan perilaku Gibran ketika masih bersekolah.
Apa Sebenarnya Temuan MK soal Pendidikan Gibran?
Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.
Temuan itu perlu dibaca sesuai konteks putusannya. MK tidak menyatakan permohonan dapat dikabulkan dan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, tidak ditemukannya dokumen yang dimaksud dalam pemeriksaan perkara tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah.
Sebaliknya, kesaksian mantan guru di tingkat SMP juga tidak dapat menggantikan dokumen resmi untuk memastikan status pendidikan tersebut.
Status Kelulusan, Penyetaraan, dan Syarat Pencalonan Berbeda
Polemik ini mencakup sejumlah persoalan yang saling berkaitan, tetapi perlu dibedakan.
Pertama, status kelulusan pendidikan menengah, yakni apakah seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Kedua, dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri, yang berkaitan dengan pengakuan kualifikasi pendidikan berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku.
Ketiga, pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden, yang merupakan persoalan hukum dan harus dinilai berdasarkan peraturan serta bukti yang relevan.
Kesaksian Rohwati memberikan gambaran tentang Gibran ketika masih menjadi siswa SMPN 1 Surakarta. Akan tetapi, kesaksian itu tidak menjawab secara langsung persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang dibahas dalam perkara MK.
Di sisi lain, putusan MK juga harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangannya, tanpa memperluas temuan hakim menjadi kesimpulan yang tidak dinyatakan dalam putusan.
Kesaksian Mantan Guru Belum Menjawab Polemik Dokumen
Pernyataan Rohwati menambah perspektif personal mengenai perjalanan pendidikan Gibran. Ia mengenang mantan muridnya sebagai siswa dengan kemampuan bahasa yang baik dan sikap hormat terhadap guru.































































































Beri Komentar