Namun, untuk menjawab polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran, keterangan tersebut perlu dibedakan dari bukti administratif yang berkaitan dengan kelulusan dan penyetaraan pendidikan.
Penjelasan berbasis dokumen tetap diperlukan agar publik dapat memahami persoalan tersebut secara utuh. Dengan begitu, kesaksian personal, bukti administrasi, dan pertimbangan hukum tidak tercampur menjadi satu kesimpulan.
Dalam perkara ini, MK telah menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, kesaksian Rohwati tetap berada pada ruang lingkup pengalamannya sebagai guru Gibran ketika bersekolah di tingkat SMP.































































































Beri Komentar