UPDATE

NASIONAL

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Terkait tindak lanjut politik setelah putusan tersebut, Doli menyebut keputusan berikutnya bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Namun, ia menegaskan setiap langkah harus mengutamakan kepentingan rakyat dan negara.

“Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” tutupnya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.