UPDATE

NASIONAL

Jika Gibran Tak Mundur dalam 30 Hari, FKDI Desak DPR-MPR Mulai Proses Pemakzulan

FKDI juga menjelaskan alasan mereka memprioritaskan pengunduran diri dibandingkan proses pemakzulan. Organisasi itu menyebut akhlak dan martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila sebagai pertimbangan utama dalam menyampaikan aspirasi tersebut.

Selain alasan moral, FKDI menilai permintaan maaf dan pengunduran diri dapat menghemat waktu serta biaya yang diperlukan apabila persoalan tersebut berlanjut melalui proses di DPR dan MPR. Pandangan itu disampaikan sebagai bagian dari argumentasi organisasi dalam suratnya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.

FKDI menyebut surat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan negara serta penegakan prinsip demokrasi. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang menerima surat tersebut.

Untuk saat ini, tuntutan FKDI masih berupa aspirasi agar Gibran mengundurkan diri dan DPR-MPR mengambil langkah lanjutan jika tuntutan itu tidak dipenuhi. Pelaksanaan proses pemakzulan, apabila ditempuh, tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.