UPDATE

NASIONAL

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Sebuah ijazah merupakan benda konkret. Ada dokumennya, ada penerbitnya, ada arsipnya, dan ada prosedur untuk memeriksanya.

Jika terhadap sesuatu yang konkret saja kita mengalami kesulitan membangun kepastian bersama, bagaimana ketika bangsa ini harus mempercakapkan persoalan yang jauh lebih abstrak: demokrasi, keadilan, kesejahteraan, dan masa depan peradaban?

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Di sinilah kerja intelektual diperlukan.

Kerja intelektual dalam kehidupan berbangsa setidaknya berlangsung dalam dua wilayah: Responsif, yakni memahami persoalan yang sedang dihadapi dan menemukan jalan keluarnya; Antisipatif, yakni memperhitungkan persoalan yang mungkin muncul akibat jalan keluar tersebut, termasuk tantangan yang akan dihadapi bangsa dalam beberapa dasawarsa mendatang.

Kedua wilayah itu tidak dapat dipisahkan. Sebab, penyelesaian suatu persoalan hampir selalu mempunyai konsekuensi. Dan justru di sinilah letak kegelisahan saya terhadap percakapan mengenai ijazah.

Sejak awal, kita kurang sungguh-sungguh membicarakan untuk apa persoalan tersebut harus diselesaikan, dan apa yang harus dilakukan setelah jawabannya ditemukan.

Jika ijazah asli, apa konsekuensinya? Bagaimana mengakhiri sengketa dan memulihkan kepercayaan?

Jika ijazah palsu, apa konsekuensinya? Bagaimana pertanggungjawaban hukum dan kelembagaannya?

Jika persyaratan pencalonan ternyata tidak dipenuhi, bagaimana kedudukan pejabat yang sudah dilantik? Siapa yang bertanggung jawab atas proses verifikasi sebelumnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya menjadi bagian dari pekerjaan intelektual sejak awal, bukan baru dicari jawabannya ketika persoalan telah berkembang menjadi konflik baru.

Mahkamah Konstitusi dan Labirin Putusan

Polemik Gibran menjadi lebih rumit karena bersentuhan dengan Mahkamah Konstitusi.

Pada 2023, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka alternatif persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu kemudian diikuti pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Namun, putusan mengenai persyaratan usia tetap berlaku.

Di sinilah kita berhadapan dengan persoalan filosofis yang tidak sederhana.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak tersedia mekanisme banding atau kasasi.

Tetapi finalitas hukum tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan tentang integritas proses yang melahirkan putusan.

image_print

1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.