Bagaimana sebuah putusan yang tetap mengikat harus dipahami ketika proses pembentukannya kemudian terbukti mengandung pelanggaran etik berat?
Apakah sanksi terhadap hakim sudah cukup untuk memulihkan kepercayaan terhadap putusan?
Bagaimana mencegah agar persoalan serupa tidak terulang?
Pertanyaan ini bukan tuntutan agar setiap putusan yang kontroversial dapat dibatalkan sesuka hati. Justru sebaliknya, ia merupakan tuntutan agar sifat final dan mengikat ditopang oleh integritas yang sepadan.
Pada 6 Oktober 2026, MK kembali menghadirkan persoalan yang tidak kalah menarik. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, Mahkamah tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan karena Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden, sehingga sengketanya tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU.
Penting ditegaskan: putusan itu bukan penetapan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu. Tetapi putusan tersebut tetap melahirkan pertanyaan baru.
Jika pembuktian persyaratan pendidikan belum meyakinkan Mahkamah, sementara jalur perkara yang ditempuh tidak dapat menghasilkan putusan mengenai keabsahan jabatannya, melalui mekanisme apa persoalan substantif itu harus diselesaikan?
Di sinilah kritik terhadap MK menemukan tempatnya. Bukan karena Mahkamah wajib mengabulkan setiap permohonan, melainkan karena lembaga yang putusannya final dan mengikat juga memikul tanggung jawab besar untuk memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya serta konsekuensi konstitusional dari persoalan yang tidak dapat diputusnya.
Finalitas seharusnya menghasilkan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum juga memerlukan kejelasan tentang persoalan apa yang sudah diputus dan persoalan apa yang masih membutuhkan penyelesaian.
Tanpa pembedaan itu, masyarakat mudah menafsirkan putusan sesuai kepentingannya masing-masing. Sebuah pintu perkara dinyatakan tertutup, tetapi pertanyaan substantifnya masih berada di luar pintu.
Bangsa ini seperti telah memasuki labirin persoalan yang rumit. Sehingga tiap kali menemukan jalan keluar, ia justru melahirkan labirin baru yang jauh lebih rumit.
Kartu Merah dan Moral Intelektual
Ada komentar menarik untuk diperiksa sebagai gambaran cara berpikir dalam polemik suket kesetaraan Gibran ini.
Muncul pandangan bahwa apabila Gibran hendak mencalonkan diri kembali pada pemilu 2029, ia dapat mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C untuk memenuhi persyaratan pendidikan.































































































Beri Komentar