Secara administratif, gagasan itu membicarakan kemungkinan pemenuhan persyaratan pada masa mendatang.
Tetapi bagaimana dengan persoalan sebelumnya?
Jika persyaratan pada pencalonan 2024 ternyata tidak dipenuhi, apakah pemenuhan persyaratan baru pada 2029 dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tersebut?
Tentu tidak.
Ini mengingatkan saya pada permainan sepakbola. Seorang pemain yang menerima kartu merah bukan hanya dikeluarkan dari pertandingan yang sedang berlangsung. Berdasarkan peraturan kompetisi, ia umumnya juga dikenai larangan bermain dalam pertandingan berikutnya.
Pelanggaran yang telah terjadi membawa konsekuensi ke masa depan.
Wasit tidak cukup mengatakan kepada pemain yang melanggar, “Pada pertandingan berikutnya, bermainlah sesuai aturan.”
Ada pertanggungjawaban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Tentu aturan sepakbola tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam hukum pemilu. Dalam kehidupan bernegara, pelanggaran harus dibuktikan, sanksi harus mempunyai dasar hukum, dan hak konstitusional seseorang harus dihormati.
Tetapi prinsip moralnya patut direnungkan.
Memenuhi persyaratan untuk masa depan tidak sama dengan mempertanggungjawabkan pelanggaran masa lalu, apabila pelanggaran itu terbukti.
Di sinilah saya melihat kemungkinan terjadinya krisis moral intelektual. Ketika suatu persoalan dijawab hanya dengan menemukan penyelesaian administratif, sementara dimensi keadilan, pertanggungjawaban, dan konsekuensi moralnya ditinggalkan, kerja intelektual menjadi tidak utuh.
Kecerdasan menemukan jalan keluar tidak selalu disertai kebijaksanaan untuk memahami ke mana jalan keluar itu akan membawa masyarakat. Padahal, bangsa ini tidak kekurangan orang berpendidikan. Kita mempunyai begitu banyak sarjana, magister, doktor, profesor, pakar hukum, dan ahli tata negara.
Yang patut dipertanyakan adalah seberapa jauh pengetahuan tersebut digunakan untuk menjernihkan persoalan kehidupan bersama, bukan sekadar memperbanyak tafsir dan mempertahankan pendapat.
Ketika Jawaban Melahirkan Pertanyaan
Pada akhirnya, polemik ijazah bukan lagi semata-mata persoalan selembar dokumen pendidikan. Ia telah menjadi cermin untuk memeriksa hubungan antara pengetahuan, kekuasaan, hukum, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa.
Keaslian dokumen harus dibuktikan melalui prosedur yang sah. Persyaratan jabatan harus diperiksa berdasarkan hukum. Dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti. Sebaliknya, pelanggaran yang terbukti tidak boleh dianggap selesai hanya karena waktu telah berlalu.































































































Beri Komentar