“Nah, padahal dalam kondisi kayak begini nih, Pak Presiden perlu sangat memperlihatkan tekadnya yang kuat terhadap pemberantasan korupsi gitu. Karena salah satu faktor penyumbang ketidakpuasan itu adalah dilihat oleh publik itu adalah lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Terkait posisi Nusron di kabinet maupun di internal Partai Golkar, Ray menilai peran Nusron di pemerintahan saat ini relatif tidak lagi seperti sebelumnya.
“Sebetulnya kan kalau di kabinet sudah hampir relatif sudah tidak ini lagi ya berfungsi gitu,” ungkap alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Atas pertimbangan itu, Ray menilai penonaktifan sementara tetap perlu dipertimbangkan, dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) untuk menjalankan fungsi kementerian.
“Makanya sebetulnya dengan atau tanpa katakanlah dengan tidak berfungsinya sebetulnya secara optimal Saudara Nusron yaitu secara administratif secara manajemen yang bersangkutan itu paling tidak dinonaktifkan gitu dicari Plt-nya gitu,” imbuhnya.
KPK Evaluasi
Di sisi lain, KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan pemanggilan saksi harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, penyidik masih menilai apakah alasan ketidakhadiran Nusron dapat diterima berdasarkan kepatutan dan kewajaran.
“Terkait panggilan ya tentunya, terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya begitu ya,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan yang berlaku mengatur pemanggilan saksi hingga dua kali. Namun, menurut dia, penyidik masih dapat melayangkan panggilan berikutnya apabila alasan ketidakhadiran sebelumnya dinilai patut dan wajar sesuai ketentuan.
“Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana yaitu tidak patut dan tidak wajar,” ujarnya.
Achmad menegaskan, penilaian atas alasan ketidakhadiran saksi berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil evaluasi.
“Sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” katanya.

































































































Komentar Terbaru