Ia meminta pemerintah mengevaluasi tindak lanjut peringatan dini, kesiapan peralatan, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pengelola lahan dalam mencegah dan menangani karhutla.
Selain mengevaluasi pencegahan, Irfan meminta pemerintah membuka perkembangan penanganan perkara karhutla, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, termasuk pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
Laporan kepolisian yang dipublikasikan Sekretariat Negara pada 23 Oktober 2026 mencatat 286 laporan polisi dan 243 tersangka perorangan.
Adapun untuk perkara korporasi, laporan per 20 Oktober 2026 mencatat 100 laporan polisi dan 13 korporasi berstatus tersangka.
Luas area terbakar yang terkait dengan penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare. Angka tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara korporasi, bukan total luas karhutla nasional. Status tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah.
“Publik berhak mengetahui apakah perkara berlanjut, bagaimana pembuktiannya, sanksi apa yang dijatuhkan, dan apakah kewajiban pemulihan dilaksanakan,” kata Irfan.
Ia juga meminta penyelidikan menelusuri pihak-pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran apabila ditemukan bukti yang mendukung. Dugaan kelalaian pengawasan, lanjutnya, perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Lima Tuntutan
Untuk memperkuat penanganan karhutla, Irfan mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, membuka data kebakaran secara transparan. Kedua, melakukan audit terhadap upaya pencegahan dan pengawasan. Ketiga, menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan perkara dan pemulihan lingkungan.
Keempat, memperkuat perlindungan masyarakat melalui penyediaan informasi kualitas udara dan layanan kesehatan. Kelima, meningkatkan kapasitas serta menjamin keselamatan petugas yang menangani kebakaran di lapangan.
Menurut Irfan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus disertai penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
“Api harus dipadamkan. Kelalaian harus diperiksa. Pelanggaran harus ditindak. Hutan harus dipulihkan. Rakyat berhak mendapatkan semuanya bukan diminta memilih salah satunya,” pungkas Irfan.


















































































































Komentar Terbaru