UPDATE

NASIONAL

Jokowi Heran Dituding Punya Ijazah Palsu: Aslinya Saja Belum Dilihat

BANDA ACEH -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena dilontarkan oleh pihak yang bahkan belum pernah melihat ijazah aslinya.

“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis 5 November 2026. 

Dalam persidangan tersebut, Jokowi akhirnya memperlihatkan ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia juga menunjukkan dokumen pendidikan lainnya, mulai dari ijazah SD, SMP, hingga SMA.

Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi menjelaskan proses penyusunan skripsinya ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Dia mengaku harus mengajukan proposal judul hingga tiga kali sebelum mendapat persetujuan dari dosen pembimbing, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.

“Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya yaitu Prof Dr Ir Achmad Soemitro,” ujarnya.

Jokowi juga menyinggung sejumlah dokumen yang beredar dan disebut sebagai halaman pengesahan skripsinya. Dia menegaskan, dokumen tersebut tidak sesuai dengan skripsi miliknya karena tidak mencantumkan identitas skripsi Jokowi dan justru menampilkan wajah orang lain.

Dia turut meluruskan penggunaan istilah dalam dokumen tersebut. Menurut Jokowi, karya ilmiah yang disusunnya merupakan skripsi, bukan tesis sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

“Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” tegasnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa pada 1985, ribuan skripsi dicetak menggunakan jenis huruf Times New Roman.

Persidangan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.