UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Brigadir Ade Kuniawan Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap

BANDA ACEH – Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025).

Aksi Kaninus 16

 Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

“Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” ucap Artanto.

Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK sudah memenuhi unsur pidana pembunuhan.

Hal tersebut juga diperkuat oleh sejumlah bukti-bukti yang sudah dirangkai penyidik.

Artanto mengatakan, bukti-bukti yang paling menguatkan, di antaranya adalah keterangan ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK, yaitu dari DJP (24). 

Kemudian makin kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi, dan bukti rekaman CCTV.

“Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkap Artanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan. 

Ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

 

“Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” terang Artanto.

Ia juga menyebut, pihaknya masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK supaya bisa segera dikirim ke kejaksaan.

Kronologi Kejadian

Berikut kronologi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan.

– Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

– DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum DJP turun dari mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

image_print
1 2 3
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.