Skema manipulasi kualitas dan bobot beras yang merugikan rakyat, di tengah lemahnya pengawasan negara.
Daftar Isi
Penulis: Hanny N
MENTERI Pertanian Amran Sulaiman mengungkap ada temuan sebanyak 157 merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Dari jumlah tersebut, hanya 26 merek yang memenuhi ketentuan.
“Premium yang sesuai hanya 26. Jadi bisa bayangkan 80 persen, lebih hampir 90 persen yang tidak sesuai,” ujar Amran dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Pertanian, Kamis, 26 Juni 2025.
Kecurangan dalam perdagangan beras premium kembali mencuat ke publik. Praktek pengurangan timbangan, manipulasi kualitas, dan peredaran beras non-premium yang diklaim sebagai premium merugikan konsumen dan negara secara besar-besaran. Ironisnya, pelaku bukan hanya pedagang kecil, melainkan perusahaan besar yang seharusnya menjadi teladan. Padahal Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang seharusnya mencegah tindakan tak bermoral ini. Lalu mengapa seolah regulasi tersebut tak bergigi?
Kapitalisme dan Normalisasi Kecurangan
Fenomena ini tak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam sistem ini, praktek manipulatif dianggap lumrah dan bahkan “pintar” secara bisnis. Kecurangan pun menjadi hal biasa karena sistem ini tidak dibangun atas dasar moral dan spiritual. Dalam Islam, tindakan semacam ini jelas haram dan tercela.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)
Ayat ini menjadi landasan tegas bahwa kecurangan dalam takaran dan timbangan adalah bentuk kezaliman yang mendapat ancaman keras dari Allah. Maka praktik yang mengarah pada penipuan dan manipulasi mutu beras masuk dalam kategori ini.
Lemahnya Pengawasan dan Sanksi
Walaupun regulasi telah dibuat, lemahnya pengawasan dan tidak efektifnya sanksi membuat pelaku tetap leluasa beroperasi. Tidak ada efek jera karena hukuman yang ringan atau sulit dibuktikan. Sehingga praktik ini terus berulang.
Lebih jauh, hal ini juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan sekuler dalam mencetak individu yang amanah dan bertakwa. Pendidikan saat ini lebih mementingkan pencapaian akademik dibanding pembinaan akhlak. Maka tak heran banyak pelaku bisnis yang cerdas secara intelektual, namun rusak secara moral.
Dominasi Korporasi dan Ketidakhadiran Negara
Sistem tata niaga pangan nasional hari ini juga memperlihatkan dominasi korporasi. Negara hanya menguasai 10% pasokan pangan, selebihnya dikuasai pihak swasta. Kondisi ini membuat negara tidak memiliki bargaining power dalam urusan harga maupun kualitas, apalagi dalam mencegah kecurangan. Hilangnya peran negara sebagai pelayan rakyat (raain wa junnah) menyebabkan rantai pengawasan terputus dan kepentingan publik dikorbankan.































































































Beri Komentar