UPDATE

ACEH
ACEH

PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Non-ASN, Termasuk yang Tak Terdata BKN

BANDA ACEH – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi strategis untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa PHK massal. Kebijakan ini juga memberikan harapan bagi mereka yang sebelumnya tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan upah sesuai anggaran instansi. Skema ini dirancang untuk instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN maupun yang tidak terdata, asalkan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi,” terang Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025.

Pengusulan PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Prioritas pengisian formasi PPPK akan didasarkan pada kriteria pelamar yang telah ditetapkan.

Jabatan yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, unit penempatan) oleh PPK kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN. Setelah rincian kebutuhan ditetapkan oleh Menteri PANRB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN, yang diharapkan terbit maksimal tujuh hari kerja. Selanjutnya, pegawai non-ASN akan ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah jalan tengah agar tidak ada PHK massal dan sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” pungkas Aba, merujuk pada komitmen pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan No. 15 dan 16 Tahun 2025.

image_print
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.