Oleh: Arief Rachman**
ERA 2024-2029 di bawah sorotan: hukum, Politik oligarkis dan anggaran publik. Pertanyaannya, mampukah presiden baru memutus dominasi elite, menegakkan transparansi, dan merevitalisasi kepercayaan publik?
Belakangan ini, publik sering dihebohkan oleh media massa yang terus memberitakan kasus-kasus korupsi, baik yang baru muncul maupun kasus lama yang baru terungkap. Fenomena ini seolah telah mendarah daging dalam kehidupan politik dan birokrasi Indonesia. Tak mengherankan, korupsi tetap menjadi salah satu problem paling serius dalam sejarah demokrasi Indonesia. Transparency International (2024) menempatkan Indonesia pada skor 34/100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI), turun dari tahun sebelumnya dan masih jauh di bawah rata-rata global.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di level bawah, tetapi juga mengakar kuat pada struktur politik dan birokrasi. Di tengah tantangan itu, setiap pemimpin nasional diuji sejauh mana komitmennya melawan praktik yang menggerogoti sendi-sendi negara. Kini, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, muncul pertanyaan penting : pantaskah ia menyandang gelar sebagai tokoh antikorupsi?
Secara konseptual, antikorupsi bukan sekadar slogan politik. Menurut Robert Klitgaard (1988) dalam bukunya Controlling Corruption, korupsi lahir ketika ada monopoli kekuasaan, ditambah diskresi yang besar dan minim akuntabilitas. Karena itu, agenda antikorupsi mengandung makna memperkuat institusi hukum, menutup ruang penyalahgunaan wewenang dan memastikan transparansi anggaran negara. Dengan demikian, ukuran keberhasilan seorang presiden tidak boleh dilihat dari retorika semata, melainkan dari bukti nyata.
Rekam Jejak dan Persepsi Publik
Secara pribadi, Prabowo tidak pernah terbukti secara hukum terlibat dalam kasus korupsi. Akan tetapi, latar belakangnya sebagai perwira tinggi TNI di era Orde Baru membuat sebagian kalangan tetap meragukan komitmen antikorupsinya. Orde Baru sendiri dikenal dengan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme yang mengakar kuat.
Selain itu, bersumber Kompas (2022) ”Kontroversi Anggaran Pertahanan dan Transparansi Pengadaan Alutsista.” Selama menjabat Menteri Pertahanan (2019-2024), Prabowo mengelola anggaran pertahanan yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp130 triliun per tahun. Kritik kerap muncul terhadap transparansi pengadaan alutsista, misalnya dalam wacana pembelian jet tempur Rafale dan kapal selam. Walaupun tidak ada bukti korupsi yang melekat langsung kepadanya, persepsi publik masih bercampur antara karisma kepemimpinan dan keraguan soal integritas.
































































































Komentar Terbaru