BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar untuk menyusun rekomendasi terhadap laporan tersebut.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (06/04/2026), itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK dan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyusunan laporan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
“LKPJ Tahun 2025 ini merupakan laporan pertanggungjawaban tahun pertama kami sebagai kepala daerah periode 2025–2029. Secara normatif, laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Muharram Idris.
Muharram menjelaskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 adalah “Memantapkan Reformasi Birokrasi dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Lingkungan.” Tema tersebut dijabarkan melalui sejumlah prioritas pembangunan, di antaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
“Prioritas pembangunan tersebut diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, terutama persoalan kemiskinan, lapangan kerja, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata,” ujarnya.






























































































Beri Komentar