UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Divonis 1 Tahun, HAkA: Jauh dari Efek Jera

BANDA ACEH — Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Kutacane yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Suburdin, terdakwa kasus perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatra.

Putusan tersebut dinilai belum mencerminkan semangat penegakan hukum konservasi yang lebih tegas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Senior Officer Legal dan Advokasi Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak ekologis yang ditimbulkan serta tujuan pembaruan regulasi konservasi yang mengedepankan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

“Semangat utama dari revisi Undang-Undang Konservasi adalah memperberat sanksi pidana dan denda untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan yang bernilai ekonomi tinggi. Namun, putusan ini justru belum mencerminkan semangat tersebut,” kata Nurul Ikhsan, Rabu (24/6/2026).

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Kutacane yang diketuai Sanjaya Sembiring dengan hakim anggota Sastro Gunawan dan Dolli menyatakan Suburdin terbukti bersalah melanggar Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski mengapresiasi penggunaan payung hukum terbaru dalam perkara tersebut, HAkA menilai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta masih jauh dari harapan publik. Terlebih, lokasi kejadian berada di kawasan penyangga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang merupakan salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia.

Menurut Nurul Ikhsan, nilai denda yang relatif kecil berpotensi tidak memberikan dampak signifikan terhadap jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang selama ini memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya rencana penjualan kulit harimau betina dengan nilai mencapai Rp80 juta. Nilai transaksi tersebut menunjukkan adanya motif ekonomi yang kuat dalam kejahatan konservasi itu.

Selain itu, HAkA menyoroti sikap terdakwa yang sempat melarikan diri setelah dipanggil penyidik Polda Aceh dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya. Perilaku yang dinilai tidak kooperatif tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan warga yang menemukan satwa mati. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, tetapi justru mengarahkan pengulitan dan penyimpanan bagian tubuh harimau untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.