UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Divonis 1 Tahun, HAkA: Jauh dari Efek Jera

HAkA juga menekankan bahwa satwa yang menjadi objek kejahatan merupakan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang berstatus Critically Endangered atau terancam punah kritis berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Harimau yang mati diketahui berjenis kelamin betina dengan usia sekitar tiga hingga empat tahun. Usia tersebut dinilai masih produktif untuk mendukung regenerasi populasi di alam liar. Kehilangan satu individu betina dewasa di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser disebut sebagai kerugian ekologis yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Atas dasar itu, HAkA mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding guna memperoleh putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan ekologis.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk memburu para tersangka lain yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penampung dan penghubung dalam jaringan perdagangan satwa liar ilegal.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktor-aktor yang berperan sebagai penampung dan penggerak pasar juga harus ditangkap. Selama jaringan perdagangan masih beroperasi, ancaman terhadap satwa dilindungi akan terus berulang,” tegas Nurul Ikhsan.

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.