Oleh: Damai Hari Lubis*Pengamat KUHP Kebijakan Umum Hukum dan Politik
(Edukasi publik: refleksi & deskripsi pengacara pembawa sial_delusional)
Ciri ciri pengacara yang sekedar mengejar popularitas identik dalam perspektif mazhab populisme (seolah bela orang lemah) atau sosok munafik.
Dia serahkan berkas GN dan BTM menolak ikut campur dalam gugatan (giat juang) perihal tuduhan publik. Namun faktanya dia buat acara lebih dulu pasca TPUA baru kembali dengan pola ikutsertakan anggota TPUA (KTT dan AKH dan RF) pada acara yang Ia galang bersama AS (eksternal TPUA-mahluk luar angkasa).
Idealnya jika jujur dirinya tundukan diri ikut bersama sebagai anggota tim advokat, tentu bukan ketua tim, karena dalam level pengetahuan hukum pidana dalam penilaian penulis dan Eggi AK masih jauh dibawah rata rata (standar/pemula), namun nyata AK yang isunya bersama AS membentuk tim advokasi untuk para TSK anggota TPUA dan kolaborasi (simpatisan TPUA- Roy Cs) kalau gak salah namanya TAKAK di Gedong Joeang 2 Mei 2026 ?
Dia pernah cap “khianat” BTM, dia pernah keluarkan Eggi yang bersikap dewasa dan mengalah (sudah merendahkan dirinya) ikut tim TAKAK walau ilmu Eggi jauh lebih tinggi dari semua sisi disiplin ilmu pengetahuan sekedar demi persatuan, nyatanya tak lama berselang Prof. Eggi tokoh senioren aktivis muslim tanah air dari tim hukumnya “TAKAK”. Sebelumnya dia keluarkan dr. Tifa juga dari timnya.
Dan AK angkat setinggi langit dengan pola mengekspose anggota tim TAKAK temasuk RH dengan pola mengeksopose mirip sebelumnya kepada RH-RS RHS. Namun kini dianggapnya juga “khianat?”, saling tuding, akhirnya dia resmi secara substansi dipecat sebagai tim hukum Roy Suryo yang bernai mengajukan Prapid walau late, maka bisa jadi semua sosok sosok eks rekan dan kliennya yang Ia sanjung sanjung sebelumnya segera dia cap khianat atau Pengkhianat, dengan metode parameter tidak setia kepada dirinya atau apa lah menurut analoginya yang strip (non ilmiah), karena entah apa rumusan terminologi atau nomenktur khianat manurut Si AK, pastinya kontradiktif dari unsur-unsur makna khianat merujuk KUHP dan KBBI dan sangat bertentangan dengan syar’i jika tokoh yang dianggap panutan lalu dikhianati itu ‘an sich’ menunjuk sosok dirinya pribadi (jati diri AK) ini konyologi dan amat bertentangan dengan cocoklogi.
Dan kini seenak berok nya seolah nisbatkan status pahlawan kepada Gus Nur dan Bambang Tri dan cap Pengkhianat kepada sosok dua aktivis Eggi dan DHL melalui narasi artikelnya yang komparatif seenak udelnya berjudul hurup Kapital dan bold: “GUS NUR, BAMBANG TRI, EGGI SUDJANA & DAMAI HARI LUBIS” dan judul satunya: “KENAPA ES, DHL & RHS MENYERANG PERJUANGAN…” Kedua materi narasi tendensi tidak bercermin muka “, tentu melahirkan prediktif penulis: “Boleh jadi besok lusa dia nisbatkan ijtima namun seorang diri”, terkait kategori ulama sesat atau ulama kaffah. Dia sendiri golongan mana ? Ustad sesat, atau ustad propokator mulut comberan ? Tentu publik tidak layak menilainya, walau dia anomali “berpihakan keras” kepada komedian Panji yang dilaporkan oleh Ustad Noval Wakil Ketua KORLABI (berujung bukti hukum: Panji Mohon RJ).

















































































































Komentar Terbaru