UPDATE

ACEH
ACEH

Tim Kajian Wali Nanggroe Petakan Persoalan Strategis Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang

BANDA ACEH – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Lembaga Wali Nanggroe mengidentifikasi berbagai persoalan strategis yang masih menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Fajran Zain. Sementara rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA, Syahrizal Abbas.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian Tim Implementasi MoU Helsinki dan UUPA untuk menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan terkait implementasi kewenangan Aceh, khususnya di sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, serta pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

“Kami ingin memastikan dan mendiskusikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala dan hambatan sehingga Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan kendala regulasi yang paling signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” kata Syahrizal Abbas.

Ia menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bukan semata agenda pembangunan ekonomi, melainkan bagian integral dari implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

“Penguatan Kawasan Sabang bukan semata-mata persoalan pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai kewenangan yang telah diamanatkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri yang juga tergabung dalam Tim Kajian, Mohammad Raviq mengatakan pihaknya turut menginventarisasi berbagai persoalan terkait implementasi kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Persoalan tersebut mencakup aspek anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian, hingga berbagai hambatan teknis di lapangan.

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.