MEULABOH – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Meulaboh bersama KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan serta pemerintah daerah dari lima kabupaten melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib dan Kepesertaan PNS-PPPK-PPNPN dan Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Simeulue sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian iuran dan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Meulaboh, dr. Sarwika Meuseke, mengatakan rekonsiliasi menjadi agenda penting untuk memastikan kesesuaian antara data kepesertaan dengan pembayaran iuran sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
“Rekonsiliasi bukan sekadar angka, namun komitmen menjaga JKN bersama. Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan seluruh data kepesertaan maupun iuran benar-benar sesuai, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat dapat terus kita jaga bersama,” ujar Sarwika, hari ini 21/08/06.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi dilaksanakan secara berkala dan didahului dengan proses pra-rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan bersama pihak terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban pembayaran iuran telah tercatat dan sesuai, termasuk apabila ditemukan adanya selisih lebih maupun selisih kurang.
“Tidak boleh ada selisih keuangan sepeser pun. Kalau kurang harus dikompensasi di bulan berikutnya, kalau lebih juga dikompensasi di bulan berikutnya. Semuanya harus tercatat dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi,” jelasnya.
Selain aspek iuran, rekonsiliasi menjadi sarana untuk mencocokkan dan memastikan kesesuaian data kepesertaan PNS, PPPK dan PPNPN, termasuk kepesertaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Proses tersebut penting untuk memastikan peserta telah terdaftar pada segmen kepesertaan yang sesuai dengan ketentuan.
“Kita juga melihat dari sisi kepesertaannya. Jangan sampai ada yang seharusnya sudah terdaftar tetapi belum terdaftar, atau ada perubahan status yang belum disesuaikan. Ini perlu kita tertibkan bersama supaya data kepesertaan dan iurannya benar-benar sesuai,” kata Sarwika.
Menanggapi hasil tersebut, Kasubbid Belanja dan Kas Daerah BPKD Kabupaten Aceh Barat, M. Iqbal Bustami, S.STP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil pra-rekonsiliasi yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Khususnya terkait pembayaran iuran kepala desa dan perangkat desa (KP Desa) yang masih terdapat selisih pembayaran pada komponen satu persen dan empat persen.































































































Beri Komentar