BANDA ACEH, BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menanggapi pemberitaan mengenai 157 satuan kerja (satker) yang tercatat belum menyampaikan Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026.
Pemberitaan tersebut merujuk pada data dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B/481/SJ/B.IV.4/OT.01.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026.
Advertisements
Plt Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Aida Rina Elisiva, membenarkan bahwa surat penyampaian laporan kinerja tersebut diterima dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
“Terkait surat penyampaian Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026, kami membenarkan bahwa surat tersebut diterima dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama,” kata Aida dalam keterangan tertulis kepada ORINEWS, Jumat (21/8/2026) sore.
Advertisements
Pernyataan tersebut disampaikan Aida sebagai tanggapan atas pemberitaan BANDA ACEH berjudul “Kemenag Aceh Disorot, 157 Satuan Kerja Belum Laporkan Kinerja 2025” yang terbit pada Kamis (20/8/2026).
Kanwil Kemenag Aceh Sudah Melapor
Aida menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan satuan kerja dan unit pelaksana teknis Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Surat itu merupakan bagian dari proses penyampaian dan pemantauan laporan kinerja berdasarkan data Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA) per 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Menurut Aida, Kanwil Kemenag Aceh telah menyiapkan dan menyampaikan laporan yang dimaksud. Dengan demikian, Kanwil Kemenag Aceh tidak termasuk dalam daftar satuan kerja yang belum menyelesaikan penyampaian laporan.
“Untuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, laporan dimaksud telah disiapkan dan Kanwil Kemenag Aceh tidak termasuk dalam daftar satuan kerja yang belum menyelesaikan penyampaian laporan,” ujarnya.
Meski demikian, Aida mengakui bahwa lampiran detail untuk wilayah Aceh masih menunjukkan adanya sejumlah satuan kerja yang belum menyampaikan laporan. Satuan kerja tersebut termasuk perguruan tinggi dan satker lain yang berada di bawah koordinasi Kanwil Kemenag Aceh.
Selain itu, Kementerian Agama memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah menyampaikan laporan, termasuk Kanwil Kemenag Aceh.
Sebaliknya, bagi satuan kerja yang belum menyampaikan Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan/atau Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026, Menteri Agama memberikan teguran atas keterlambatan tersebut.





























































































Beri Komentar