UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Klaim Rugi Rp100 M, Summarecon Berhadapan dengan Laporan Polisi

BANDA ACEH – Persoalan tanah seluas sekitar dua hektare menyeret nama PT Summarecon ke Mabes Polri. Kuasa hukum G. Nyoman Tio Rae melaporkan perusahaan tersebut terkait dugaan penguasaan dan perusakan lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

Laporan pengaduan itu disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). Selain PT Summarecon, laporan tersebut juga mencantumkan seorang individu berinisial JN.

Kuasa hukum pelapor, Nyoman Rae, menyebut persoalan atas lahan tersebut telah berlangsung sejak 2017. Menurut dia, lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya kemudian digunakan untuk pembangunan sejumlah bangunan dan jalan.

“Pada hari ini kami membuat laporan berkaitan dengan tindakan penyerobotan dan perusakan sejak tahun 2017 sampai hari ini,” kata Nyoman Rae, Kamis (24/9/2026).

Nyoman mengatakan kondisi lahan saat ini telah berubah dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut lahan yang sebelumnya terdapat tanaman kini telah menjadi area bangunan dan jalan.

“Yang kedua, perusakan tanah yang sebelumnya ada tanaman di atasnya sekarang sudah menjadi bangunan dan menjadi jalan,” ujarnya.

Menurut Nyoman, persoalan tersebut tidak langsung dibawa ke jalur hukum. Pihak klien disebut telah berupaya menyelesaikan sengketa selama bertahun-tahun, termasuk melalui pengiriman surat dan somasi kepada pihak terkait.

“Upaya yang dilakukan oleh klien kami sudah selama 4 tahun. Lalu sebelumnya tahun 2017 sudah melakukan upaya-upaya tapi buntu terus,” katanya.

Nyoman menyebut sedikitnya empat surat telah dilayangkan kepada pihak Summarecon. Dua di antaranya merupakan somasi dari pihaknya, sementara dua surat lainnya disebut dikirim yayasan sosial dan kesejahteraan yang memiliki keterkaitan dengan pihak klien.

Namun, menurut Nyoman, berbagai surat tersebut belum menghasilkan penyelesaian terkait tanah yang diklaim milik kliennya.

“Sudah ada empat surat yang kami layangkan kepada pihak Summarecon. Sama sekali tidak ada respons positif atau penyelesaian konflik, setidaknya tidak melakukan penggantian kerugian atas tanah milik tanah,” tuturnya.

Persoalan tersebut kini masuk ke ranah hukum dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.

Nyoman mengatakan angka tersebut merupakan perkiraan kerugian atas lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diklaim sebagai milik kliennya dan berada di kawasan strategis sekitar perumahan Summarecon.

“Kerugian kalau ditaksir kurang lebih Rp100 miliar. Rp100 miliar punya tanah milik kami. Karena tanah itu seluas dua hektare,” ujarnya.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.