UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

BANDA ACEH  – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mengarah pada upaya pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Nah, ketika pemakzulan itu dalam konteks Undang-Undang Dasar ’45 Pasal 7A, 7B, maka harus dibuktikan atau terbukti, terbukti tidak memenuhi syarat lagi presiden dan wakil presiden,” kata Rullyandi dalam program Interupsi bertajuk ‘Ijazah Gibran Digugat, Relawan Melawan’ di iNews, Kamis (24/9/2026).

Denny dan pemohon lainnya diketahui mengajukan gugatan PHPU ke MK dengan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres). Denny menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan terkait penyertaan ijazah SLTA sederajat.

Rullyandi menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dokumen persyaratan Gibran tidak memenuhi ketentuan. Dia menyebut dalil yang disampaikan Denny dan para pemohon hanya berupa asumsi.

“Bukti apa yang bisa mengatakan bahwa surat keterangan itu tidak memenuhi syarat? Itu kan hanya pendapatnya Mas Denny, pendapatnya para pemohon yang sebetulnya tidak ada dalam hukum acara MK,” tuturnya.

Oleh karena itu, Rullyandi menilai gugatan Denny di MK yang telah berjalan dua kali sebagai persidangan ilegal. Dia beralasan hukum acara MK tidak dapat digunakan untuk mengadili kembali sengketa PHPU Pilpres.

“Jadi hukum acara MK ini tidak lagi bisa menyidangkan perkara sengketa pilpres jilid dua. Itu persidangan ilegal. Saya katakan sidang di MK sengketa pilpres itu adalah sidang ilegal,” jelasnya.

Tak hanya soal persidangan, Rullyandi juga menyoroti legalitas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan gugatan tersebut. Dia menyinggung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut telah mencabut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Dan dipimpin oleh Ketua MK ilegal namanya Pak Doktor Suhartoyo. Kenapa Ketua MK ilegal? Karena putusan PTUN mengatakan sudah memerintahkan untuk mencabut SK pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi namanya Pak Suhartoyo,” ucap dia

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.