UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Demi Keselamatan Jamaah, Skema Kuota Haji Tambahan 50:50 Dibahas Setelah Arahan Jokowi

BANDA ACEH  – Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama (Menag) disebut melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2023. Pertemuan membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang mencatat tingginya angka kematian jemaah hingga mencapai 800 jemaah.

“Tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini kepada wartawan di sela sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 24 September 2026.

“Jadi kejadian haji tahun 2023 itu kan menjadi catatan besar ya bagi semua pihak, terutama Amirul Hajj ya, Gus Yaqut kala itu, kemudian tentu Presiden, karena itu menimbulkan insiden luar biasa angka kematian sampai 800,” ditambahkan Mellisa.

Atas fenomena atau dinamika terkait penyelenggaraan haji 2023, Jokowi kemudian disebut memberikan arahan kepada Yaqut. Mellisa menyebut, arahan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Mengingat jumlah calon jemaah lansia pada penyelenggaraan haji 2024 masih tinggi sementara kondisi cuaca diprediksi lebih ekstrem dibandingkan 2023.

“Nah, tahun 2024 angka jemaah lansia juga masih tinggi, masih 45.000 jemaah, dengan cuaca yang lebih ekstrem lagi dari tahun 2023,” ujar Mellisa.

Atas dasar itu dan setelah adanya arahan Jokowi, skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus kemudian dibahas. Skema pembagian kuota itu sebelumnya juga didasari atas sejumlah kajian.

“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” tegas Mellisa.

Terlebih, kata Mellisa, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) memiliki data teknis terkait penyelenggaraan haji, mulai dari rute, pelayanan hingga data jemaah. Sebab itu, kajian mengenai skema pelayanan haji dapat dilakukan berdasarkan data yang telah tersedia.

Pembagian kuota haji 50:50 yang diklaim menyikapi arahan Jokowi itu disebut sejurus dengan kesaksian mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Hilman dalam kesaksiannya juga mengungkap sejumlah kajian yang dilakukan sehingga akhirnya diputuskan skema pembagian kuota haji 50:50.

Melissa menegaskan, kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak didasarkan pada niat untuk melakukan korupsi atau memperkaya pihak tertentu. Mellisa kembali mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keselamatan jemaah.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.