Mellisa lantas menyebut DPR belum memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menurut Mellisa, kewenangan DPR pada saat itu
bukan penentuan kuota, tetapi hanya berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“DPR itu hanya terkait dengan penentuan biaya penyelenggara ibadah haji. Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota,” ujarnya.
Menurut Mellisa, kewenangan DPR untuk ikut menyetujui pembagian kuota baru muncul melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Sehingga, ketentuan tersebut belum berlaku pada penyelenggaraan haji 2024.
Sebab itu, sebut Mellisa, saksi yang mengetahui langsung proses pembahasan di Komisi VIII dan pansus dapat dihadirkan di persidangan. ‘Yang kami harapkan, saksi yang berkaitan dengan pansus, terkait dengan Komisi VIII itu dihadirkan,” tandas Mellisa.






























































































Beri Komentar