‘Intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50-50, itu adalah hifdzun nafs,” ujar Melissa.
Dikatakan Mellisa, kondisi di Mina juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Menurut keterangan saksi di persidangan, pemindahan sekitar 27.000 jemaah dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4 untuk kuota dasar saja sudah menjadi persoalan tersendiri.
“Untuk kuota normal saja mereka harus berpikir bagaimana memindahkan 27.000 jemaah yang tadinya di Mina Jadid ke zona 3 dan 4. Itu untuk kuota dasar, kuota normal. Nah, untuk menambahkan 10.000 itu sudah berat, tetapi tiba-tiba ini dipersoalkan kenapa enggak 18.400,” tutur Mellisa.
Sebab itu, tegas Melissa, pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah perlu dilihat dalam konteks kondisi penyelenggaraan haji saat itu. “Kami berharap logika hakim bisa melihat situasi ini ya, bahwa ada kondisi mendesak, waktu yang urgen,” ujar dia.
Disisi lain, Mellisa menyebut pembagian kuota tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja di DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebesar 20.000 belum muncul dalam sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).
“Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Direktorat Dirjen PHU ya, Pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat,” kata Mellisa.
Mellisa menilai pembahasan yang dilakukan DPR saat itu masih prematur. Mengingat keputusan saat itu seharusnya hanya terkait dengan KMA 1005 mengenai kuota dasar, bukan membahas kuota tambahan yang belum ada. Dengan demikian, kuota tambahan yang dibahas masih berupa asumsi karena belum ditetapkan secara resmi.
“Itu kenapa di dalam dokumen, ya di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal, gitu. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi,” tegas Mellisa.
Mellisa lantas menyoroti dan mempertanyakan perbedaan antara hasil rapat kerja dengan ketentuan kuota yang kemudian dituangkan dalam keputusan resmi. Menurut Mellisa, seharusnya perbedaan tersebut tidak terjadi apabila pembahasan dilakukan setelah adanya kepastian kuota tambahan.
“Jadi, yang dipertanyakan adalah DPR-nya, kenapa mereka memaksakan yang belum ada? Ya, karena pasti akan berdampak terhadap pagu yang kemudian diterbitkan di dalam keppres. Jadi, keppres yang tadi dimaksud dalam keterangan saksi ini adalah pagu batas atas, ya, pembiayaan jemaah. Sehingga dari penyelenggaraan dari skema 92:8 kemudian berubah jadi 50:50, justru ada dana efisiensi sebesar Rp 601 miliar. Itu kemarin sudah terkonfirmasi pada saat saksi dari BPKH,” ucap Mellisa.






























































































Beri Komentar