Laporan tersebut menjadi langkah hukum setelah upaya penyelesaian yang diklaim telah ditempuh selama bertahun-tahun belum menemukan titik temu.
Nyoman mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan tersebut ditangani secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami berharap perkara laporan kami tidak berlipat kepada korupsi. Yang pertama. Yang kedua, proses penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan secara transparansi, secara fungsional, dengan akuntabilitas,” katanya.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia baru berasal dari G. Nyoman Tio Rae selaku kuasa hukum pelapor. Belum terdapat tanggapan dari PT Summarecon maupun JN terkait laporan dan tudingan yang disampaikan pelapor.
Dengan demikian, dugaan penguasaan, perusakan, serta nilai kerugian sekitar Rp100 miliar tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan menunggu proses serta penanganan aparat penegak hukum.































































































Beri Komentar