UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

BANDA ACEH  – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kehadiran mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Hasyim dihadirkan KPU sebagai saksi dalam sidang, Kamis (2/10/2026).

Sejumlah hakim MK melontarkan kelakar kepada Hasyim. Salah satunya Hakim Arsul Sani berkelakar bahwa pertanyaan untuk Hasyim dalam sidang ini tidak seberat pertanyaan yang akan ditanyakan malaikat di alam kubur.

“Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti, Pak Hasyim. Anggap saja ini panasan (pemanasan) saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar Nakir,” kata Arsul.

Sementara itu, Hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih juga menyoroti penampilan Hasyim yang terlihat lebih kurus.

“Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?” tanya Enny.

“Justru sekarang tanpa beban Bu, justru,” kata Hasyim.

Dalam sidang ini, Hasyim Asy’ari mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan, KPU berpegang pada prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah berwenang sebagai dokumen yang sah dan benar selama tidak ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.

Menurutnya, terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar KPU dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Sementara dokumen kedua adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya,” kata Hasyim.

Berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU menyimpulkan syarat minimal pendidikan yang diwajibkan bagi Gibran telah terpenuhi. Hasil penilaian itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.