BANDA ACEH – Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026). Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Dengan dua dasar laporan inilah saya sudah resmi diterima oleh sekretariat MKMK, dan ini surat tertanggal 2 Oktober 2025. Begitu juga terhadap hakim terlapor Arsul Sani,” kata Rullyandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Rullyandi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan buntut tindakan Saldi Isra yang memintanya mencabut pernyataan terkait sidang ilegal. Menurut Rullyandi, pernyataan itu disampaikan di ruang publik, terpisah dari persidangan PHPU yang digelar MK.
Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran
“Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar ’45,” ujar Rullyandi.
Dia juga menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman. Sebab, menurutnya, dia seharusnya diberi kesempatan menyampaikan keterangan sebagai ahli, tetapi justru diminta keluar dari ruang sidang dan keterangannya hanya disampaikan secara tertulis.
“Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan,” tegas Rullyandi.
Dia menilai tindakan kedua hakim konstitusi itu melanggar kode etik karena dianggap mengintervensi kebebasannya dalam menyampaikan kritik terhadap MK. Dia juga menyinggung putusan MK yang membatalkan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga.
“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra,” tegas dia.
Atas laporan tersebut, Rullyandi meminta pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik itu selesai diperiksa.
“Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai apa enggak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan,” ucap dia.
Sebelumnya, MK mengusir Rullyandi saat hendak memberikan keterangan secara lisan sebagai ahli di sidang gugatan terkait ijazah Gibran, Kamis (1/10/2026) malam. Rullyandi hanya diizinkan menyampaikan keterangan secara tertulis.






























































































Beri Komentar