UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Dipecat, FORMASI Desak Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Jadi Tersangka

BANDA ACEH – Pemecatan Wisnu Hani Putranto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dinilai belum cukup untuk menjawab dugaan penyimpangan yang terjadi di balik keberadaan “klaster mewah” di dalam lapas.Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia meminta dugaan tindak pidana di balik fasilitas khusus tersebut ditelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya transaksi atau suap untuk mendapatkan fasilitas istimewa.

“Kalau memang ditemukan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam lapas, maka persoalannya sudah masuk ranah pidana. Eks Kalapas harus diperiksa secara serius dan kalau alat buktinya cukup, harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan Wisnu Hani sebagai ASN pada Senin, 5 Oktober 2026. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan Wisnu bersama Kalapas baru telah diperiksa dan dijatuhi hukuman.

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Cibinong juga mendapatkan sanksi dengan tingkat hukuman berbeda. Total terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi disiplin, terdiri atas satu pegawai yang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

Namun, bagi Jalih, pemecatan sebagai ASN belum otomatis menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang menguasai, siapa yang mengizinkan, siapa penggunanya, serta apakah ada keuntungan finansial yang diterima pejabat atau petugas.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi pemecatan. Pemecatan itu urusan disiplin kepegawaian. Kalau ada dugaan suap, pungutan atau jual beli fasilitas, itu harus dibuka dan diproses secara pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang diduga dihuni warga binaan dan memiliki fasilitas jauh berbeda dari blok hunian biasa. Tim menemukan bangunan yang menyerupai rumah atau apartemen dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur dan fasilitas rumah tangga lainnya.

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut. Tim bahkan menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang sedang dibangun.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.