UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

BANDA ACEH – Panggung Politik dan konstitusi nasional dalam beberapa hari ke depan tampaknya akan muncul erupsi yang eksplosif terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap status legalitas ijazah SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus mengatakan, seandainya MK menerima permohonan Denny Indrayana cs, maka tidak serta merta Gibran turun dari singgasananya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Tetapi keputusan dikembalikan kepada MPR untuk diadakan Sidang Istimewa, kecuali atas kemauan dan kesadaran sendiri,” kata Adian, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.

Namun bila permohonan Denny Indrayana cs ditolak MK, maka kubu Gibran boleh berlega hati dapat terus mengemban tugas sebagai Wapres.

“Namun tetap saja memiliki catatan tersendiri secara berita negara bahwa baru kali ini terjadi kasus “tidak wajar” atas kedudukan syarat pendidikan seorang wakil presiden,” kata Adian.

Apapun keputusan sidang MK terkait kasus ini, kata Adian, segenap elite politik dan masyarakat harus tetap tenang dan jernih melihat persoalan agar tidak terpancing.

“Masyarakat harus tetap turut menjaga kepentingan nasional, mengawal persatuan dan kesatuan bangsa serta kepemimpinan nasional dibawah pemerintahan Presiden Prabowo sesuai amanat rakyat yang diterimanya dua tahun lalu,” pungkas Adian.

image_print

Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.