UPDATE

NASIONAL

Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar Seret Nama Kirana Larasati hingga Jennifer Coppen

BANDA ACEH – – Kasus dugaan penipuan jual beli emas yang menyeret PT Divine Gold Jewelry dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp25 miliar.

Dalam kasus tersebut, sejumlah artis dan influencer turut menjadi sorotan setelah nama mereka disebut oleh kuasa hukum pelapor terkait materi promosi perusahaan. Namun, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Berikut kronologi dugaan penipuan emas yang dilaporkan merugikan korban hingga Rp25 miliar.

1. Perusahaan Menawarkan Jual Beli Emas dengan Bonus Menggiurkan

Kasus ini bermula dari penawaran transaksi jual beli emas menggunakan sistem pre-order (PO). Menurut kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, perusahaan menawarkan bonus yang dinilai menggiurkan kepada calon pembeli.

Salah satu penawaran yang disebutkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus tambahan emas 4 gram. Penawaran tersebut membuat sejumlah orang tertarik mengikuti transaksi yang ditawarkan.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, emas yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban meski pembayaran telah dilakukan.

2. Korban Juga Ditawari Layanan Buyback Emas

Selain menawarkan emas melalui sistem PO, perusahaan diduga menjalankan transaksi pembelian kembali atau buyback emas bermerek Antam, UBS, dan BSI.

Dalam skema tersebut, konsumen disebut dijanjikan pembelian emas dengan harga tinggi. Akan tetapi, berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, sejumlah korban mengaku tidak mendapatkan kembali uang maupun emas sesuai kesepakatan.

Dugaan masalah dalam transaksi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap perusahaan.

3. Kantor Cabang di Tiga Kota Dilaporkan Tutup

Kecurigaan para korban semakin menguat setelah kantor operasional perusahaan di Bali, Jakarta, dan Surabaya dilaporkan tutup.

Pada saat bersamaan, para korban disebut mengalami kesulitan menghubungi orang-orang yang sebelumnya menawarkan transaksi, termasuk pihak direksi perusahaan.

Kondisi tersebut mendorong para korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan kerugian yang mereka alami.

4. Kerugian Korban Mencapai Rp25 Miliar

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang.

Bionda menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp25 miliar. Meski demikian, jumlah kerugian dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.