BANDA ACEH -Tensi Politik Tanah Air makin memanas buntut penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Menyikapi hal tersebut, Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) menyampaikan surat bertitelkan Aspirasi FKDI terkait pengunduran diri Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 itu ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden dan Wakil Presiden.
Surat tersebut, sesuai keterangan tertulis yang diterima RMOL, ditandatangani oleh Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekjen FKDI Agus Yunanto.
“Mendesak Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.
Diketahui, pada Selasa 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di mana dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Menurut FKDI, apa yang dinyatakan oleh MK merupakan suatu dasar legal dan konstitusional yang sangat kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan, baik sebagai calon Wapres maupun sebagai Wapres yang dilantik dan memangku jabatan sebagai Wapres.
Dalam amar putusannya MK tidak menerima permohonan diskualifikasi dari pihak pemohon dengan alasan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing karena bukan kontestan pemilu, dan telah melewati batas waktu penuntutan yang ditentukan.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK juga mengindikasikan suatu rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Sudah barang tentu yang dimaksud oleh MK adalah lembaga DPR dan MPR yang secara konstitusional mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti apabila Presiden atau Wapres terbukti melanggar persyaratan-persyaratan legal dan konstitusional sesuai Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.































































































Beri Komentar