UPDATE

NASIONAL

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

BANDA ACEH -Sebelum ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, seperti sejumlah partai Politik (parpol) yang mengusung Wapres Gibran Rakabuming Raka, tidak ada yang melakukan pembelaan terhap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.

Terlebih saat MK menyatakan tidak mendapatkan bukti kepemilikan ijazah pendidikan Gibran setingkat sekolah menengah atas (SMA) dari tempatnya mengenyam pendidikan di Singapura. 

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Tidak ada parpol yang melakukan pembelaan. Bahkan, saat ijazah Jokowi juga digugat, partai-partai juga tidak ada yang membela,” kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Menurut Erizal, sikap yang diambil parpol-parpol tersebut buah dari sikap Jokowi saat selama 10 tahun berkuasa.

“Hubungan Jokowi dengan partai-partai, terutama pada saat ia berkuasa, juga tidak baik-baik saja. Jejak Jokowi di partai, buruk,” kata Erizal.

Eizal melihat masuknya Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Golkar, memang ada restu Jokowi. Tapi Golkar pecah menjadi kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, terjadi di era Jokowi. 

Konflik PPP kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali juga terjadi di era Jokowi. Bahkan, Demokrat nyaris dibegal juga terjadi di era Jokowi.

Karena itu, lanjut Erizal, kalau sampai putusan MK Nomor 1/2026 itu ditindaklanjuti partai-partai di DPR, maka semua bisa berjalan mulus tanpa penghambat. 

“Tak ada yang akan membela Wapres Gibran seperti dulu Wapres Boediono dibela Demokrat saat kasus Century,” kata Erizal.

“Tak ada alasan bagi partai-partai di DPR untuk tidak menindaklanjuti putusan MK itu. Ini bisa jadi karma berikutnya yang akan dialami Jokowi,” sambungnya

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.