UPDATE

NASIONAL

Rumah, 11 Mobil, Uang Rp56 M Disita KPK, Bagaimana Status Hukum Japto?

BANDA ACEH – Penyitaan 11 kendaraan bermotor, uang tunai rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan dan status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga kini, Japto diketahui telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Namun, penyitaan aset dari kediamannya tidak serta-merta menjadikan Japto sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menyoroti pentingnya transparansi penanganan perkara, terutama dalam menelusuri asal-usul aset dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kurnia, penyidik KPK harus memastikan seluruh barang yang disita ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Penggeledahan serta penyitaan tidak boleh berhenti sebagai tindakan pengamanan barang bukti tanpa kejelasan mengenai relevansinya dengan perkara yang sedang diusut.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan perkara ini. Ketika penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset bernilai besar, tentu muncul pertanyaan mengenai hasil penelusuran aliran dana dan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, kepemilikan kendaraan, dokumen transaksi, serta kemungkinan hubungan aset tersebut dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pengamanan barang bukti. Jika memang terdapat indikasi aliran dana hasil kejahatan kepada pihak lain, penyidik harus menelusurinya secara serius.”

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan, kedudukan, ataupun pengaruhnya,” tambahnya.

Pemeriksaan Berulang, Status Hukum Japto Dipertanyakan

Persoalan yang menjadi perhatian berikutnya adalah status hukum Japto setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang dikembangkan KPK.

Kurnia menilai, pemeriksaan berulang tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat tindak pidana. Namun, penyidik tetap berkewajiban mengevaluasi seluruh keterangan dan bukti yang ditemukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.