UPDATE

NASIONAL

Nusron Dipanggil KPK, Malah Main Petak Umpet!

BANDA ACEH — Dua kali pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum berujung pada kehadiran yang dikonfirmasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pejabat negara dalam memenuhi panggilan lembaga antirasuah, terutama setelah Nusron menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Nusron kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, hingga siang menjelang sore, belum ada konfirmasi bahwa politikus Partai Golkar tersebut telah memenuhi panggilan penyidik.

Absennya Nusron dalam pemanggilan kedua itu menjadi sorotan setelah sebelumnya ia juga tidak hadir pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026. Saat itu, alasan agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi latar belakang ketidakhadirannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan sempat menyinggung persoalan manajemen waktu Nusron. Padahal, surat pemanggilan pertama disebut telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan kehadiran Nusron dalam sorotan publik. Sebab, sebagai pejabat negara, pemenuhan panggilan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyidikan.

Janji Mendukung KPK Berhadapan dengan Fakta Ketidakhadiran

Pada 18 September 2026, Nusron disebut telah menyatakan komitmennya untuk menghormati, mendukung, dan membantu proses hukum yang berjalan.

KPK kemudian kembali memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memperjelas persoalan yang tengah diselidiki.

“Ini kesempatan untuk memperjelas,” kata Setyo dikutip Senin (19/10/2026). 

Namun, belum adanya konfirmasi kehadiran Nusron dalam pemanggilan kedua memunculkan pertanyaan baru. Publik kini menanti penjelasan mengenai ketidakhadiran tersebut sekaligus langkah yang akan ditempuh KPK selanjutnya.

Di media sosial X, sejumlah warganet menyuarakan kritik. Ada yang mempertanyakan sikap Nusron, ada pula yang mendesak KPK mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak terkesan berjalan lamban ketika berhadapan dengan pejabat berpengaruh.

Perbandingan dengan pejabat lain yang dicopot setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) juga muncul dalam perbincangan warganet. Meski demikian, penilaian di media sosial tidak dapat menggantikan proses hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Kasus OTT

Perkara yang menyeret perhatian terhadap lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bukan perkara sepele. Dalam OTT pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.