UPDATE

NASIONAL

Komaruddin Watubun Minta DPR Awasi Keabsahan Ijazah Gibran

BANDA ACEH  – Anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun menyatakan, sudah sepatutnya DPR RI melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR-RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu adalah fungsi pengawasan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maka perlu DPR melaksanakan fungsi tersebut untuk memastikan keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” kata Komaruddin saat dimintai tanggapannya terkait wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket pasca putusan MK terkait ijazah Gibran, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Penggunaan fungsi pengawasan oleh DPR RI, kata politisi senior PDI Perjuangan itu juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum.

“Ini sekaligus menjujung tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Jadi setiap warga negara sama di mata hukum. Jangan rakyat kecil yang sekedar mecari sesuap nasi untuk menyambung hidup lewat lamaran menjadi satpam atau cleaning servis saja harus berijazah, sementara Wakil Presiden Republik Indonesia untuk urusan ijazah sebagai syarat mutlak atau Boarding Pass menjadi Wakil Presiden saja menjadi pro-kontra yang tidak berkesudahan,” kata Komaruddin.

Terkait sikap partai ataupun fraksi PDI Perjuangan, ia tak ingin berkomentar.

“Kalau adinda tanya sikap partai tanya kepada ketua dan sekretaris Fraksi,” katanya singkat

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Beri Komentar

Sudah punya akun anggota? Masuk di sini untuk memakai profil & avatar Anda.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.