UPDATE

NASIONAL

Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Disetop, Polisi Sebut Tak Ditemukan Pidana

BANDA ACEH – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sempat menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, berujung pada penghentian dua laporan polisi. Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan atas kedua laporan tersebut telah disetop setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, alasan penghentiannya berbeda, sementara salah satu pelapor masih meminta perkara itu diperiksa kembali.Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (26/10/2026). Menurutnya, dua laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah melalui serangkaian pemeriksaan sebelum diputuskan untuk dihentikan.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y. Perkara ini ditangani Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya.

Penyelidik menghentikan penanganan laporan tersebut pada 14 September 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi.

Nasib serupa dialami laporan kedua yang diajukan pelapor berinisial RR pada 19 Januari 2026. Laporan bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu ditangani Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya.

Dalam perkara kedua, polisi telah meminta klarifikasi dari pelapor, sejumlah saksi, pihak terlapor, serta ahli dan instansi terkait.

Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyimpulkan bukti yang tersedia belum cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” jelas Budi.

Pelapor Belum Menyerah

Meski kedua penyelidikan telah dihentikan, persoalan belum sepenuhnya selesai. Kuasa hukum pelapor dalam perkara yang ditangani Subdit IV meminta polisi menggelar perkara khusus untuk meninjau kembali penanganan laporan tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan permintaan itu akan ditindaklanjuti. Polisi juga membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyerahkan bukti baru apabila masih memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.