UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Upaya Loloskan Harun Masiku, Hasto Didakwa Beri Suap Rp600 Juta kepada Komisioner KPU

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap secara bersama-sama kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap tersebut senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta untuk meloloskan mantan calon legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku, menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).Pemberian suap dilakukan melalui advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah dan kader PDI-P Saeful Bahri. Selain itu, terdapat dana tambahan dari Harun Masiku yang diterima melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan.

“Terdakwa (Hasto) bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata salah satu Jaksa Penuntut KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Caleg DPR dari daerah pemilihan Sumsel-1, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Akibatnya, KPU mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT). Hasto kemudian berusaha membantu Harun Masiku agar dapat menggantikan Nazarudin. Keputusan ini didasarkan pada rapat pleno DPP PDI-P yang menetapkan Harun sebagai kader terbaik.

Hasto lantas memerintahkan Donny, yang merupakan tim kuasa hukum partai, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Gugatan PDI-P akhirnya dikabulkan MA melalui putusan Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan tersebut menyatakan bahwa perolehan suara calon legislatif yang meninggal dunia menjadi kewenangan pimpinan partai Politik untuk menentukan kader terbaik sebagai penggantinya.

Setelah putusan MA keluar, Hasto memerintahkan Donny atas nama DPP PDI-P untuk mengirim surat kepada KPU RI, meminta agar suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. Namun, permohonan ini ditolak oleh KPU yang tetap menetapkan Riezky Aprilia—caleg dengan suara terbanyak kedua—sebagai pengganti Nazarudin.

Menindaklanjuti penolakan tersebut, Saeful Bahri kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan kader PDI-P, untuk meminta bantuan agar Harun bisa tetap lolos melalui fatwa MA pada 5 Agustus 2019. Agustiani yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan pun menghubungi Wahyu. Wahyu menyetujui permintaan itu dengan menjawab, “Siap, mainkan.”

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.