UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Tak Bisa Ditangkap KPK-Kejagung: Direksi PLN hingga Telkom ‘Ha-ha Hi-hi’

Katanya, sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur tata kelola perusahaan.  Tapi nyatanya, pasal-pasal di situ cuma hiasan saja? Sanksi administratif seperti pencopotan jabatan dan denda ringan tidak cukup buat memberi efek jera. 

Contohnya, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang korupsi Rp 200 miliar cuma divonis 9 tahun penjara. Itu belum seberapa dibanding kerugian yang dia timbulkan. Belum lagi, penegakan hukum di Indonesia seringkali diskriminatif. Kalau pelaku korupsi punya teman di atas, ya lolos begitu saja. Ini yang bikin para koruptor malah senyum-senyum. Tak ada yang takut lagi sama hukum.

Koruptor juga mungkin saja saat ini senyum lebar dengan adanya UU BUMN baru. Soalnya, dalam Pasal 3X dan 9G Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terbaru sedang menjadi sorotan publik lantaran diduga akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

UU yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025 tersebut akan membuat jajaran direksi BUMN tidak dapat ditangkap oleh KPK. Berikut adalah bunyi pasal 3X dan 9G UU BUMN yang terbaru.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa tanpa adanya leadership yang baik korupsi di lingkup Kementerian BUMN tidak mungkin bisa dihapus. Erick dan KPK telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan tentang perubahan dalam UU BUMN. Erick menambahkan, dirinya berkunjung ke KPK untuk melakukan diskusi agar tercapai kesepakatan yang sesuai dengan perubahan UU BUMN.

Adapun bunyi pasal 3X ayat 1 dalam UU BUMN terbaru tahun 2025 adalah “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”

Pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dalam definisi Pasal 9G dijelaskan bahwa “tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang”

Selama ini KPK bekerja dengan landasan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 11 ayat 1 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. Melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.