Kalau tidak mau BUMN makin hancur, tambah Hudi, reformasi total wajib dilakukan. “Lalu Seleksi direksi dan komisaris harus berbasis meritokrasi, bukan Politik. Bentuk komite independen untuk awasi proses seleksi,” tegas Hudi.
Teruntuk KPK, tegas Hudi, harus lebih agresif pakai pasal pencucian uang (UU No. 8/2010) buat sita aset koruptor. Jangan biarkan pelaku korupsi lolos dengan hukuman ringan.
“Lalu soal regulasi harus lebih ketat, termasuk sanksi pidana yang lebih berat bagi direksi yang lalai. Dan kalau nggak ada reformasi total, maka BUMN bakal mati perlahan-lahan,” demikian Hudi Yusuf.
KPK dan Kejagung bisa apa?
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa kajian itu dilakukan untuk melihat penerapan aturan tersebut dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.
“Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tambahnya.
Namun Tessa belum bisa berkomentar lebih lanjut, apakah bisa jajaran direksi BUMN dijadikan tersangka karena bukan penyelenggara negara. Dirinya mengatakan perlu kajian lebih lanjut.
“Ya saya pikir kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani. Nanti bagaimana nanti upayanya? Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian,” tutupnya.
Sementara Kejagung menyatakan bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum.
“Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).
Menurut Harli, selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.
Diketahui, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti-fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi, hingga pihak ketiga.































































































Beri Komentar