Pun Pasal 3X dan 9G diduga dapat menyulitkan KPK untuk menangkap atau memproses hukum direksi BUMN. Selain itu, juga dapat menghapus kewajiban anggota BUMN untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, untuk kepastiannya akan disampaikan oleh KPK dan Kejaksaan setelah lembaga tersebut mengkaji UU yang baru tersebut.
Soal Pasal 3X dan 9G UU BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa walaupun bukan merupakan penyelenggara negara tersangka korupsi harus tetap menjalani proses hukum.
Erick menambahkan, bahwa KPK dan Kementerian BUMN masih dalam proses berdiskusi untuk menghapuskan korupsi di BUMN. Di sisi lain, jajaran direksi juga mendapatkan tugas baru dari Kementerian BUMN yaitu memantau dan melakukan penyelidikan pada perusahaan.
Kini dapat dikatakan bahwa jajaran direksi BUMN tak lagi masuk dalam golongan penyelenggara negara. Hal itu berdasarkan UU BUMN yang baru itu.
Namun, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Hudi Yusut menyebut ‘ini sebuah kecelakaan berfikir apabila direksi dan komisaris BUMN dianggap bukan bagian dari penyelenggara negara’.
“BUMN itu usaha milik negara yang sebagian atau seluruh sahamnya adalah milik negara, BUMN mengelola uang dan asset negara dan pejabatnya diangkat oleh menteri terkait, oleh karena itu direksi dan komisaris merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagai penyelenggara negara, namun berbeda fungsi dan kewenangan,” kata Hudi Yusuf saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (6/5/2025).
Seharusnya, tegas dia, tidak perlu risih apabila KPK dapat memproses hukum pejabat BUMN apabila terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, siapapun yangg merugikan keuangan negara KPK wajib bertindak dan itu adalah tujuan KPK dibentuk.
“Sehingga aneh apabila pejabat BUMN tidak dapat diproses oleh KPK ada apa? BUMN seyogyanya benar-benar bersih dan tidak boleh merugikan keuangan negara dengan demikian sangat tepat apabila KPK memiliki kewenangan itu, betul-betul kecelakaan berfikir yg menghendaki KPK kehilangan wewenang utk proses komisaris dan direksi BUMN ,” tegas Hudi advokat dari Justice Law Office (JLO) itu.
Terkait kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaaan Agung (Kejagung) saat ini, Hudi khawatir UU BUMN baru itu menjadi senjata para petinggi BUMN. Sebut saja di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga PT Telkom Indonesia (Telkom).
“Akan berbahaya juga jikalau kasus yang sedang ditangani KPK hingga Kejagung saat ini tak akan menyentuh petinggi perusahaan pelat merah itu. Sebut saja pada kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) yang ditangani oleh Kejagung, korupsi PLN yang ditangani Kortas Tipikor Polri, pun di KPK juga soal korupsi Telkom. Mereka akan ‘Ha-ha hi-hi,” jelas Hudi.































































































Beri Komentar