BANDA ACEH – Teka-teki mengenai status biologis anak yang dilahirkan oleh FZ, mantan santriwati Padepokan Padang Ati Pekalongan, akhirnya terjawab. Hasil tes DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menunjukkan bahwa bayi tersebut bukan anak biologis dari tersangka AH (sebelumnya ditulis AKF), oknum pengasuh padepokan.Kendati demikian, polisi menegaskan bahwa fakta baru ini sama sekali tidak menggugurkan status hukum tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang sedang berjalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto menjelaskan, penyidik telah mengambil sampel DNA dari tiga pihak, yaitu tersangka AH, korban FZ, serta bayi yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ,” ujar Setyanto dikutip dari video wawancara beredar, Selasa (7/7).
Fokus pada UU TPKS, Bukan Ayah Biologis
Meskipun hasil DNA menunjukkan status negatif dengan tersangka, AKP Setyanto menggarisbawahi bahwa fokus utama penyidikan ini adalah tindakan pidana kekerasan seksual, bukan penentuan garis keturunan sang bayi. Polisi tetap bergerak berdasarkan payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami tetap melaksanakan penyidikan ini. Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun pada perbuatan yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Setyanto.
Ia menambahkan, identitas ayah biologis dari bayi tersebut berada di luar konteks perkara yang sedang mereka tangani saat ini.
Pengakuan Korban: Hubungan Lain dan Modus Kamar Gelap
Dari hasil pendalaman psikologis dan pemeriksaan intensif, korban FZ mengaku sempat menjalin hubungan dengan pria lain pada Maret hingga April 2025. Garis waktu ini dinilai sinkron dengan hasil uji forensik DNA yang dikeluarkan oleh Puslabfor.
“Jadi untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari FZ, memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang, terjadi pada sekitar bulan Maret-April 2025 setelah Lebaran tahun 2025,” katanya.
Namun, di samping fakta tersebut, korban FZ membeberkan kesaksian memilukan mengenai apa yang dialaminya di dalam padepokan. Korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual secara berulang oleh tersangka dalam kurun waktu April hingga September 2025.
Aksi bejat tersebut diduga terjadi hampir setiap minggu pada tengah malam. Korban menjelaskan situasi kamarnya saat itu sangat gelap tanpa pencahayaan, sehingga ia tidak bisa melihat wajah pelaku secara langsung.































































































