UPDATE

ACEH
ACEH

Terungkap dalam RDP, HGU PT Semadam Telah Berakhir Sejak 2021

BANDA ACEH – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan manajemen PT Semadam berjalan alot dan memanas, Selasa (7/7/2026).

Rapat yang semula diharapkan mempercepat pelepasan lahan untuk Hunian Tetap (Huntap) untuk warga terdampak bencana di Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang dan Semadam justru membuka fakta mengejutkan terkait status hukum Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diperdebatkan ternyata telah berakhir pada tahun 2021dan saat ini lagi proses perpanjangan HGU.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Advertisements

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., didampingi Ketua Komisi I Desi Amelia, serta anggota DPRK M. Lutfi Hidayat, S.T., M.S.P. dan M. Juanda, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai lambat dan berbelit-belit dalam memberikan kepastian lahan bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kata Fadlon membutuhkan lahan seluas 23 untuk pembangunan huntap bagi penyintas di Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang dan Desa Semadam dengan untuk kampung Sekumur seluar 10 Hektare, Sulum seluar 5 Hektare, Tanjung Gelumpang 5 Hektare dan Kampung Semadam seluas 3 Hektare.

Baca Juga: Bupati Aceh Tamiang Minta PT Semadam Percepat Pelepasan Lahan HGU untuk Huntap

Namun hingga kini, PT Semadam baru bersedia melepas lahan untuk kampung Sulum seluas 5 Hektare dan hanya 7 hektare saja untuk Kampung Sekumur dengan alasan hasil kunjungan lapangan yang dihadiri langsung oleh Direktur PT Semadam, Rusli Ranie dan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (Kementerian PKP). Sedangkan untuk Desa Semadam dan Tanjung Gelumpang masih tahap pembahasan.

Advertisements

Fadlon langsung menegaskan urusan ini menyangkut kepentingan rakyat banyak dan negara, sehingga diminta tidak dipersulit.

“Lahan 7 Hektare untuk Kampung Sekumur hanya untuk pembangunan Huntap saja, dan bagaimana dengan fasilitas umum seperti sekolah, mesjid dan fasilitas lainnya. Pihaknya berharap agar pihak manajemen PT Semadam agar melapor segera kepada Dirut PT Semadam untuk melepas 3 Ha lagi sehingga total lahan yang dibutuhkan untuk kampung Sekumur seluas 10 Ha sesuai dengan Surat Bupati Aceh Tamiang,” ujar Fadlon.

Suasana makin memanas saat pihak perusahaan meminta keadilan dengan membandingkan beban relokasi yang hanya menumpuk di lahan mereka, dan menyinggung keberadaan PT PD Pati di sekitarnya.

Argumen itu langsung dipotong tegas oleh Ketua Komisi I, Desi Amelia. “Urusan PT PD Pati itu ranahnya Bupati. Yang kami butuhkan hari ini adalah ketegasan PT Semadam, mau atau tidak melepas 3 hektare itu untuk pembangunan Huntap di Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda?” tantangnya.

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.